Skip to content

Bagaimana Biaya Rapid & Swab Aspek Perpajakan dari Sisi Perusahaan?

photo 1599556147783 7edf67c327e0

Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) merupakan virus yang pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia. Hanya dalam beberapa bulan virus ini sudah membuat dampak yang begitu besar bagi keadaan ekonomi setiap negera. Salah satu yang terdampak adalah perusahaan, dengan terdampaknya ekonomi banyak perusahaan yang harus menekan keuangan mereka dengan memberhentikan sebagian karyawan atau menutup perusahaan sementara.

Pada masa seperti ini, tentu semua orang ingin dapat beraktifitas seperti sediakala, namun untuk dapat beraktifitas diluar rumah tentu saja harus melakukan Rapid atau Swab agar bisa mengetahui apakah kita terinfeksi Covid-19 atau tidak. Bagi perusahaan biasanya agar dapat memastikan apakah karyawannya terinveksi Covid-19 atau tidak, perusahaan melakukan Rapid atau Swab kepada karyawannya.

Jika dilihat dari sisi perpajakan, apakah biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk melakukan Rapid atau Swap tersebut merupakan penambah penghasilan bagi karyawan? Dan apakah dari sisi perusahaan biaya itu dapat dibebankan?

Biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk tes Rapid atau Swab bukan merupakan penambah penghasilan bagi karyawan (Non-Objek PPh 21). Hal ini dikarenakan biaya Rapid atau Swab tersebut merupakan natura yang diberikan perusahaan kepada karyawan. Berdasarkan Pasal 4 ayat 3(d) Undang-Undang PPh disebutkan bahwa :“Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit)” sehingga dapat dikatakan merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Kenapa Tes Rapid atau Swab dikategorikan sebagai natura?

Berdasarkan PMK NOMOR 167/PMK.03/2018 Pasal 2 ayat 2(c) disebutkan bahwa : “Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.” Pada masa seperti ini dapat dikatakan bahwa tes Rapid atau Swab tersebut merupakan suatu keharusan yang berkaitan dengan keamanan atau keselamatan pekerja yang diwajibkan oleh Instansi Pemerintah. Oleh karena itu tes Rapid atau Swab tersebut dikategorikan sebagai natura dan bukan merupakan objek PPh 21.

Bagaimana dari sisi perusahaan? Apakah dapat Deductible Expenses?

Pada dasarnya natura bukan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, akan tetapi terdapat beberapa pengecualian yang menyatakan bahwa natura dapat dikategorikan sebagai biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto perusahaan. Berdasarkan Pasal 9 ayat 1(f) disebutkan bahwa :” Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”. Dalam pasal tersebut dikatakan bahwa natura atau kenikmatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan. Hal ini sejalan dengan penjelasan pada Berdasarkan PMK NOMOR 167/PMK.03/2018 Pasal 2 ayat 2(c) diatas, bahwa biaya tes Rapid atau Swab merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan perusahan untuk menjamin keselamatan dan keamanan karyawan mereka. Sehingga dapat disimpulkan bahwa biaya Rapid atau Swab tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan (Deductible Expenses).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *