Skip to content

Perlakuan bagi Pengusaha Kena Pajak yang bertransaksi dengan Pihak Tertentu menurut PMK143/2020

Pada hari kamis, 02 April 2020 Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa virus corona telah masuk ke Indonesia yang terungkap setelah salah satu warga negara asing dari jepang dinyatakan positif Covid-19. Permasalahan yang timbul adalah warga negara asing tersebut berkunjung di Indonesia lalu dari pihak pemerintah langsung menindaklanjuti penyebaran Covid-19 tersebut dengan mencari tahu sejumlah informasi dari WNA tersebut dengan siapa saja dibertemu dan berkomunikasi. Covid-19 membuat aktivitas masyarakat juga menjadi terganggu dimana semua aktivitas telah dibatasi baik dari aktivitas bisnis maupun aktivitas non bisnis. Masa Pandemi sekarang ini membuat aktivitas bisnis maupun non bisnis menjadi terbengkalai seperti sekarang yang dirasakan ialah dari segi aktifitas bisnis dan menurunnya ekonomi Indonesia bahkan sampai pada ekonomi kuartal ketiga masih – 3,49 % dan banyak aktivitas bisnis yang menutup bisnis maupun mengurangi aktivitas bisnis misalnya seperti Parawisata, Perhotelan, Restoran dan bisnis lainnya yang hampir sebagian besar menutup dan mengurangi aktivitas bisnisnya.

Pemerintah memberikan sejumlah keringan pajak kepada para pebisnis baik itu dari Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan, Pajak Bumi Bangunan, dan Pajak Kendaraan. Salah satu nya adalah PMK 143/2020, tentang pemberian fasilitas Pajak terhadap terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 dan perpanjangan pemberlakuan fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2020 tentang fasilitas pajak Penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19. Dalam hal ini insentif diberikan kepada Pihak tertentu meliputi Badan/ Instansi Pemerintah, Rumah sakit atau Pihak lain. Fokus pada pihak tertentu yang dalam hal ini bertransaksi dengan Pengusaha Kena Pajak yang dikenakan atas penyerahan BKP/JKP didalam daerah pabean dan wajib membuat faktur pajak dengan kode seri faktur pajak 030, maka berdasarkan PMK 143 penyerahan BKP / JKP yang dimaksud pada pasal 2 yang terutang ditanggung oleh pemerintah maka atas hal tersebut Pengusaha Kena Pajak membuat kode seri faktur pajak 070 dan membuat id billing dengan keterangan PPN ditanggung Pemerintah Eks PMK 143/ PMK.03/ 2020 serta melaporkan realisasi atas transaksi yang PPN nya ditanggung pemerintah tersebut dilaporkan oleh lawan transaksi selaku yang menerbitkan faktur pajak untuk transaksi tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *