Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) telah disahkan pada 26 Oktober 2020 yang lalu. Berhubungan dengan hal tersebut, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan bahwa masih terdapat ketentuan yang patut diperhatikan terkait dengan transaksi surat berharga di bursa.
Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap trade confirmation (TC) (tanda terima/ tanda bukti yang dikeluarkan oleh sekuritas kepada investor yang berisi transaksi jual beli per hari) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp 10.000 per dokumen.
Ada pula isu yang menyatakan bahwa di dalam RUU tersebut juga disebutkan bahwa dokumen yang dikenakan tarif bea materai adalah dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal minimal sebesar Rp 5 juta.
Lalu muncul tanda tanya besar untuk investor retail yang setiap harinya bermain dengan lot kecil untuk belajar, apakah sekarang dikenakan biaya materai per transaksinya? Jika iya, pasti akan sangat berpengaruh negatif terhadap mereka yang melakukan banyak transaksi perharinya. Bayangkan saja jika dalam sehari ada berapa kali transaksi perdagangan saham (dikalikan 10 ribu). Untuk investor pemula pasti berpikir lagi untuk melakukan investasi. Pengeenaan bea materai ini sangat kontraduktif dengan program “Yuk, Nabung Saham”. Keluhan dan keresahaan dari investor pasti akan muncul. Dalam bursa saham, bea meterai dikenakan atas konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik diterbitkan periodik yaitu harian atas keseluruhan transaksi jual beli. Jadi bea materai tidak dikenakan per transaksi jual beli saham melainkan dikenakan atas konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik diterbitkan periodik yaitu harian atas keseluruhan transaksi jual beli.